Umum
Kisah
Biografi
‹
›
Motivasi
Gambar
Ada cara berburu yang diajarkan Islam yaitu dengan menggunakan anjing pemburu (yang telah dilatih) dan dengan memanah. Yang sama dengan memanah adalah dengan menggunakan senapan angin. Ini cara yang dibolehkan selama yang melepaskan alat tersebut adalah muslim atau ahli kitab. Juga hewan pemburu telah dilatih (diajari) cara berburu.
Dalam hadits Bulughul Marom ketika membicarakan perihal berburu, dibawakan hadits no. 1342 berikut:
Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ
“Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut.
Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya. Penyebutan anjing yang dilatih atau anjing yang diajarkan terdapat dalam riwayat yang lain.
2- Anjing pemburu (setelah dilatih) adalah anjing yang boleh dimanfaatkan dan ini disepakati oleh para ulama. Hal ini sudah diterangkan pula dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya tentang Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu.
3- Anjing pemburu yang dimaksud di sini adalah tidak dibedakan warna putih, hitam atau warna lainnya. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama.
4- Karena dalam hadits disebut “jika anjing dilepas”, maka yang dimaksud di sini adalah jika anjing tersebut dilepas oleh pemiliknya untuk berburu mangsa. Melepas di sini kedudukannya sama dengan menyembelih hasil buruan. Sehingga jika anjing tersebut lepas dengan sendirinya lalu berburu, maka tidak halal hasil buruannya.
5- Dalam melepas anjing pemburu tadi dipersyaratkan dibacakan bismillah saat melepas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan izin memakan hasil buruan jika saat hewan pemburu dilepas disebutkan bismillah.
6- Bolehnya memakan hasil buruan yang telah ditangkap anjing pemburu dengan syarat yang disebutkan dalam hadits (hasil buruan tidak dimakan anjing pemburu, -pen) walaupun hasil buruan tersebut tidak disembelih dan selama anjing tadi yang membunuhnya. Karena jika anjing pemburu tersebut membunuh hasil buruannya, maka posisinya sama dengan menyembelih hewan yang syar’i. Ini ijma’ atau disekapati oleh para ulama.
7- Tetap dipersyaratkan bahwa hasil buruan mati dengan adanya darah yang mengalir dengan adanya gigitan di bagian badan apa pun. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.
8- Jika hasil buruan didapati dalam keadaan masih hidup, maka dipersyaratkan halal dimakan bila melalui penyembelihan yang syar’i.
9- Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa jika anjing pemburu memakan dari hasil buruan, maka hasil buruan tidaklah halal. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Syafi’i dan salah satu pendapat Hambali.
10- Tidak boleh makan hasil buruan dari anjing yang telah terlatih ketika ia berserikat dengan anjing yang lain dalam berburu. Karena boleh jadi anjing yang lain lepas dengan sendirinya tanpa ada pelepasan dari pemiliknya atau ia dilepas oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelih (selain muslim dan ahli kitan, -pen).
Jika terbukti bahwa yang melepas anjing buruan tersebut kedua-duanya adalah muslim atau ahli kitab yang boleh untuk menyembelih, maka perlu dilihat. Jika kedua anjing tersebut dilepas bersama-sama, maka jadilah halal. Jika tidak, maka halal bagi yang pertama dilepas.
11- Apakah boleh hewan lain yang telah dilatih digunakan untuk berburu seperti singa, harimau dan burung elang? Menurut jumhur (mayoritas) ulama, seperti itu boleh karena berdasarkan keumuman ayat,
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ
“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4).
12- Bolehnya berburu dengan panah dan dimisalkan pula dengan senapan angin. Dan ketika melepas panah atau mulai menembah hewan buruan, ucapkanlah bismillah.
13- Ketika hewan ditembak dan menghilang lalu ditemukan dalam keadaan sudah mati seharian dan tidak ditemukan kecuali hanya bekas anak panah dari si pemburu, maka hasil buruan boleh dimakan jika mau. Jadi patokannya bukanlah melihat dari waktu dalam kasus ini, namun dilihat ada atau tidaknya anak panah. Jika ternyata anak panah yang ditemukan bukanlah anak panah si pemburu, maka hewan tersebut tidak halal dimakan.
14- Jika ditemui hasil buruan mati dalam keadaan tenggelam di air, maka tidak boleh dimakan. Alasannya, karena kita tidak tahu, hewan tersebut mati karena tenggelam di air (berarti statusnya bangkai, pen) ataukah mati karena panah.
Jadi bisa dirinci jadi tiga hukum: (a) hewan tersebut mati karena anak panah, maka dihukumi halal, (b) hewan tersebut mati karena tenggelam di air, maka dihukumi haram, (c) hewan tersebut mati karena ragu-ragu, maka dimenangkan sisi haram.
15- Ada apa masalah dalam hadits ini yang sisi haram dimenangkan:
(a) Jika didapati ada anjing lain yang berserikat dengan anjing pemburu milik si pemburu,
(b) Jika didapati hewan buruan mati tenggelam di air,
(c) Jika hasil buruan menghilang dan didapati anak panah yang bukan milik si pemburu,
(d) Jika anjing pemburuan memakan dari hasil buruan.
Dari sini para ulama membuat kaedah,
إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام الحلال
“Jika bertemu halal dan haram, maka dimenangkanlah yang haram dari yang halal.” Wallahu Ta’ala a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Source : rumaysho
random - umum
Anjing sudah kita ketahui bersama termasuk hewan yang najis. Sehingga kita diperintahkan ketika anjing menjilat bejana semacam piring untuk mencucinya sebanyak tujuh kali. Namun kasusnya sekarang bukanlah piring yang dijilat, namun tangan kita sendiri. Apakah diperintahkan hal yang sama?
Mengenai hal ini kita bisa menarik pelajaran dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
“Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279).
Dalam riwayat lain disebutkan,
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 279)
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).
Pelajaran penting dari hadits di atas:
Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali.
Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali.
Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing.
Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.
Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah.
Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah. Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”
Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.
Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah.
Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.
Inilah beberapa pelajaran yang kami peroleh dari kitab yang sangat kami kagumi, dari ulama yang amat cerdas sebagaimana pujian Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz kepadanya. Syaikh Ibnu Baz berkata mengenai beliau, “Huwa azkar rojul fil ardh, beliau adalah orang tercerdas di muka bumi”. Beliau adalah Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri hafizhohullah yang dulunya masuk dalam jajaran Hay-ah Kibaril Ulama, kumpulan ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia dan sangat pakar dalam Ushul Fiqih. Kitab yang jadi rujukan kami adalah dari ceramah kajian beliau yang dibukukan, Syarh ‘Umdatul Ahkam, 1: 22-28, terbitan Dar Kanuz Isy-biliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.
Source : rumaysho
random - umum
Masalah sampainya pahala pada si mayit masih dalam ranah perselisihan oleh para ulama, bukan hal yang mereka sepakati bersama karena barangkali pemahaman akan dalil-dalil yang berbeda.
Sebagian mereka menyatakan bahwa mengirimkan pahala itu sampai pada si mayit, yang lainnya tidak menyetujui hal ini. Namun demikianlah kadang pengikut hawa nafsu seenaknya sendiri mencomot fatwa. Ketika ia mendapati ulama yang menyatakan bolehnya kirim pahala pada si mayit dan itu sampai, ia pun seolah-olah menyatakan legalnya acara yang ia maksud yaitu tahlilan dan yasinan –yang sudah sangat ma’ruf di masyarakat kita ketika ada orang terdekatnya meninggal dunia lalu diselamati dengan 3, 7, 40 atau 100 hari-. Padahal ulama madzhab yang selama ini ia ikuti tidak menyatakan sampainya dan juga mereka tidak menyetujui kumpul-kumpul setelah kematian.
Di antara ulama yang diambil fatwanya dan disebarluaskan adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Imam yang sudah sangat masyhur, namun dibenci di sebagian kalangan. Seolah-olah Ibnu Taimiyah menjadi salah seorang yang pro dengan acara selamatan kematian, tahlilan dan yasinan. Padahal tidak demikian. Di antara fatwa beliau adalah sebagai berikut.
وَسُئِلَ : عَمَّنْ ” هَلَّلَ سَبْعِينَ أَلْفَ مَرَّةٍ وَأَهْدَاهُ لِلْمَيِّتِ يَكُونُ بَرَاءَةً لِلْمَيِّتِ مِنْ النَّارِ ” حَدِيثٌ صَحِيحٌ ؟ أَمْ لَا ؟ وَإِذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ وَأَهْدَاهُ إلَى الْمَيِّتِ يَصِلُ إلَيْهِ ثَوَابُهُ أَمْ لَا ؟ .
Ibnu Taimiyah ditanya mengenai hadits “ada yang bertahlil (membaca ‘laa ilaha illallah’) sebanyak 70.000 kali lalu ia menyedekahkannya kepada si mayit, maka itu bisa menyelamatkan si mayit dari siksa neraka”, apakah ini termasuk hadits shahih ataukah tidak? Jika seseorang bertahlil (mengucapkan ‘laa ilaha illallah’) lalu menghadiahkannya kepada mayit, apakah itu sampai kepada mayit?
فَأَجَابَ : إذَا هَلَّلَ الْإِنْسَانُ هَكَذَا : سَبْعُونَ أَلْفًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ . وَأُهْدِيَتْ إلَيْهِ نَفَعَهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَلَيْسَ هَذَا حَدِيثًا صَحِيحًا وَلَا ضَعِيفًا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika seseorang bertahlil seperti itu sebanyak 70.000 kali atau kurang atau bahkan lebih dari itu, lalu ia hadiahkan kepada mayit, maka Allah akan menjadikan amalan tersebut bermanfaat (bagi si mayit). Yang membicarakan hal ini bukan hadits shahih, bukan pula dho’if. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 323).
Kita akan semakin jelas jika membandingkan fatwa beliau dengan perkataan beliau yang lainnya.
Di tempat yang lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa dalam masalah sampainya kirim pahala pada mayit itu ada khilaf (beda pendapat) di kalangan para ulama dan yang shahih (tepat), pahala tersebut sampai. Beliau rahimahullah berkata,
وَالْعُلَمَاءُ لَهُمْ فِي وُصُولِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ ؛ وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ إلَى الْمَيِّتِ قَوْلَانِ : أَصَحُّهُمَا أَنَّهُ يَصِلُ
“Mengenai sampainya pahala ibadah badaniyah kepada si mayit seperti amalan bacaan Al Qur’an, shalat, puasa, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Yang tepat dalam masalah ini, pahala tersebut sampai” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 41).
Dalam bahasan yang lain, Ibnu Taimiyah menjelaskan,
وَأَمَّا اشْتِرَاطُ إهْدَاءِ ثَوَابِ التِّلَاوَةِ فَهَذَا يَنْبَنِي عَلَى إهْدَاءِ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ ؛ وَالْقِرَاءَةِ فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ الْمَالِيَّةَ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا بِلَا نِزَاعٍ وَأَمَّا الْبَدَنِيَّةُ فَفِيهَا قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ . فَمَنْ كَانَ مِنْ مَذْهَبِهِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِهَا : كَأَكْثَرِ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ كَانَ هَذَا الشَّرْطُ عِنْدَهُمْ بَاطِلًا …. وَمَنْ كَانَ مَنْ مَذْهَبُهُ أَنَّهُ يَجُوزُ إهْدَاءُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَأَحْمَدَ وَأَصْحَابِ أَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ .
“Adapun disyaratkan (dalam masalah nadzar, pen) menghadiahkan pahala bacaan Qur’an, maka hal ini kembali pada permasalahan menghadiahkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, bacaan Al Qur’an. Untuk ibadah maliyah (berkaitan dengan harta), maka boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit dan hal ini tidak diperselisihkan oleh para ulama. Untuk ibadah badaniyah, hal ini diperselihkan oleh mereka dan ada dua pendapat yang masyhur dalam masalah ini. Bagi mereka dalam madzhabnya menyatakan tidak boleh menghadiahkan pahala kepada si mayit –seperti menjadi madzhab kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i, maka jika disyaratkan demikian, maka itu syarat yang batil. … Dan siapa yang madzhabnya membolehkan mengirimkan pahala ibadah badaniyah kepada si mayit –seperti dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik- ….” (Majmu’ Al Fatawa, 31: 50).
Ibnu Taimiyah pernah ditanya,
وَسُئِلَ : هَلْ الْقِرَاءَةُ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ مِنْ الْوَلَدِ أَوْ لَا ؟ عَلَى مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ .
“Apakah pahala membaca Al Qur’an dari anak sampai pada si mayit menurut madzhab Syafi’i?”
Beliau rahimahullah menjawab,
أَمَّا وُصُولُ ثَوَابِ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالْقِرَاءَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ فَمَذْهَبُ أَحْمَد وَأَبِي حَنِيفَةَ وَطَائِفَةٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا تَصِلُ وَذَهَبَ أَكْثَرُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهَا لَا تَصِلُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
“Adapun mengirim pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al Qur’an, shalat dan puasa menurut madzhab Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Malik, pahala tersebut sampai. Namun kebanyakan pengikut Imam Malik dan Imam Asy Syaf’i menyatakan tidak sampai. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 324)
Meskipun beliau menyetujui sampainya pahala bacaan Al Qur’an atau amalan badaniyah lainnya pada si mayit namun beliau nyatakan bahwa pahala yang ditujukan untuk diri sendiri itu lebih afdhol.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,
خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.”
Ibnu Mas’ud mengatakan,
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ
“Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”
Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.
Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.
Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- (Majmu’ Al Fatawa, 24: 321-323).
Terakhir, kami dapat simpulkan beberapa point bahasan sebagai berikut:
Pertama: Mengirimkan pahala ibadah maliyah seperti sedekah disepakati oleh para ulama akan sampainya.
Kedua: Mengirimkan pahala ibadah badaniyah seperti shalat, puasa dan bacaan Al Qur’an mengenai sampainya diperselisihkan oleh para ulama. Imam Asy Syafi’i dan kebanyakan ulama Malikiyah berpendapat tidak sampainya menghadiahkan pahala kepada si mayit. Adapun Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat sampainya pahala pada si mayit.
Namun anehnya orang-orang yang menukil pendapat sampainya pahala pada si mayit, kebanyakan menukil pendapat di luar madzhab Syafi’i, mereka mengambil pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah karena hal itu yang dapat mendukung ritual amalan mereka dalam merayakan kematian si mayit dengan tahlilan dan yasinan.
Ketiga: Tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan untuk diri mereka sendiri.
Keempat: Jika ada pendapat yang menyetujui sampainya pahala yang dihadiahkan untuk si mayit seperti lewat bacaan Qur’an dan tahlil, itu bukan berarti mereka menyetujui acara tahlilan atau selamatan kematian. Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah tidak pernah menyetujui acara tersebut. Yang menukil pendapat mereka tidak pernah membuktikan perkataan tegas bahwa Ibnu Taimiyah melegalkan dan melakukan yasinan, tahlilan atau selamatan kematian pada hari ke-3, 7, 40 atau 100. Yang menukil cuma bisa berhenti sampai pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyatakan sampainya pahala pada si mayit. Padahal Ibnu Taimiyah sudah menyatakan bahwa amalan untuk diri sendiri itu lebih utama daripada menghadiahkan pahala untuk yang lain.
Juga sebagai renungan, bagaimana mungkin pahala bisa sampai kepada si mayit, sedangkan yang biasa diundang yasinan atau tahlilan ada yang menyatakan ingin cari duit atau cari makanan saja. Ini jelas tidak ikhlas. Kalau sudah tidak ikhlas ketika membaca Al Qur’an, bagaimana mungkin bisa dihadiahkan pada si mayit?! Amalan yang tidak ikhlas jelas-jelas tertolak.
Source: rumaysho
random - umum
Surga dan neraka adalah salah satu tema sentral yang dibahas dalam kajian-kajian agama. Mengapa? Ya tentu saja, sebab kehidupan di dunia membawa konsekuensi di akhirat. Konsekuensinya adalah surga dan neraka. Percaya atau tidak, kenyataannya tidak semua orang percaya akan adanya kehidupan di akhirat. Mereka yang percaya pun tidak semuanya memiliki keyakinan yang sama perihal kondisi kehidupan akhirat.
Masyarakat Yunani kuno, misalnya, memiliki kepercayaan yang unik tentang hidup setelah mati. Dalam pandangan mereka, manusia yang sudah mati akan hidup di ‘underworld’; semacam dunia di kedalaman bumi. Di sana, yang ada hanya keabadian. Ruh manusia hilir-mudik tak tentu arah, dan tentu saja, menderita. Dalam mitologi The Odyssey, tokoh utamanya sempat bertemu dengan Achilles, pahlawan dari Perang Troya. Saat itu, Achilles telah lama mati. Hidup sebagai pahlawan, tapi di akhirat ruhnya cuma hilir-mudik saja. “I would rather be a paid servant in a poor man’s house and be above ground than king of kings among the dead --- Aku lebih baik menjadi pembantu bayaran di rumah orang miskin dan berada di atas tanah daripada menjadi rajanya para raja di antara orang-orang mati.” (Achilles). Ternyata, kejayaan di dunia tidak ada gunanya di kehidupan akhirat. Itulah konsep akhirat versi Yunani kuno. Oleh karena itu, meski memiliki keyakinan agama, tapi pemikiran orang-orang Yunani terfokus pada kehidupan dunia. Sebab, kehidupan akhirat tak dapat mereka harapkan. Bisa dikatakan, dunia inilah satu-satunya harapan mereka.
Tentu tidak demikian halnya dengan keyakinan umat Muslim. Kita meyakini adanya surga dan neraka. Timbul pula sebuah pertanyaan: mengapa harus ada surga dan neraka? Bukankah Allah s.w.t itu Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiim? Salah satu hikmah dari keberadaan akhirat adalah munculnya kesadaran akan konsekuensi perbuatan. Jika akhirat diyakini tidak ada, demikian pula surga dan neraka tak ada, maka tak ada konsekuensi dari perbuatan di dunia. Akibatnya, agama jadi permainan saja. Orang yang mengaku beragama tapi tak percaya akhirat cuma bermain-main.
Dalam sejarah Yunani kuno, pernah ada sebuah negara-pulau kecil yang menolak tunduk pada perintah polis Athena yang adidaya. Dalam perundingan, juru bicara Athena hanya mengatakan bahwa yang kuat pasti menang, yang lemah menderita sebagaimana mestinya. Ketika yang lemah mengatakan bahwa mereka akan berdoa agar dewa-dewi mengambil tindakan, apa jawaban polis Athena? Ternyata, delegasi polis Athena tidak peduli. Sebab, dewa-dewi yang mereka mintakan tolong itu juga dewa-dewi yang sama yang mereka sembah. Menurut mereka, karena Athena lebih kaya, lebih banyak persembahannya, maka dewa-dewi pasti akan mendukung Athena. Itulah Yunani kuno dengan pemikiran absurdnya tentang Tuhan, kebenaran dan juga surga dan neraka. Mereka percaya akhirat, namun tidak menganggapnya penting sebab konsep surga dan nerakanya tidak jelas.
Sebaliknya, umat Muslim memiliki keyakinan yang jelas tentang surga dan neraka. Al-Qur’an dan Hadits Nabi s.a.w banyak membahasnya. Kita menahan diri dari perbuatan-perbuatan buruk karena ingat pada surga dan neraka. Manusia pasti ingin masuk surga, dan tidak ingin masuk neraka. Itu fitrah manusia. Tanpa surga dan neraka, manusia tidak akan memperhatikan perbuatannya. Mereka akan bertindak semaunya, meski mengaku beriman. Ada juga yang bilang, “Saya berbuat karena cinta pada Tuhan, bukan karena ingin surga, bukan pula karena takut neraka.” Kalimat semacam ini seolah ringan sekali diucapkan, padahal banyak ‘jebakannya’.
Pertama, adalah dusta kalau manusia mengatakan dirinya tak ingin surga. Kedua, dusta pula jika ada manusia yang tidak takut neraka. Jika ada manusia tak ingin surga, kemungkinan besar karena ia tak tahu apa itu surga. Demikian juga manusia yang tak takut neraka, kemungkinan besar karena ia tak tahu apa itu neraka. Bagaimana mungkin ada Muslim yang tak kenal surga dan neraka? Wah, mungkin karena dia jarang baca Al-Qur’an dan Hadits. Karena itu, orang yang bilang tak ingin surga dan tak takut neraka akan sangat tidak masuk akal jika mengaku cinta Tuhan.
Bagaimana mungkin mencintai Tuhan jika tak pernah membaca Kitab Suci-Nya? Jika rajin membaca Kitab Suci-Nya, pasti akan mengenal surga dan neraka. Ini konsekuensinya. Oleh karena itu, iman kepada Allah sering ‘dipaketkan’ dengan iman kepada kehidupan di akhirat. “Man kaana yu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir, falyaqul khayran aw liyashmut,” itulah haditsnya. Tidak mungkin memisahkan keimanan pada Allah s.w.t dengan keimanan pada akhirat. Surga dan neraka termasuk dalam ‘paket’ akhirat itu. Iman kepada Allah s.w.t tidak hanya mengimani keberadaan-Nya, namun juga mengimani kekuasaan dan kehendak-Nya. Tidak mungkin mengaku beriman pada Allah s.w.t jika tidak mengimani otoritas-Nya di akhirat kelak. Tidak logis mengaku beriman pada Allah s.w.t tapi tidak ridha pada kehendak-Nya di dunia dan di akhirat.
Berbuat karena motivasi cinta kepada Allah s.w.t itu sangat baik, namun tidak menafikan pemahaman tentang surga dan neraka. Allah s.w.t menciptakan surga untuk membalas kebaikan hamba-hamba-Nya. Allah s.w.t menciptakan neraka untuk membalas keingkaran jin dan manusia. Pahala dihitung berlipat ganda, sedangkan dosa hanya sesuai kesalahannya. Bukankah Allah s.w.t Maha Pengasih? Dosa yang tidak mungkin diampuni hanya dosa syirik, yaitu menyekutukan Allah. Bukankah sangat wajar? Sangatlah wajar jika orang yang mengingkari dan menyekutukan Allah disiksa di neraka. Setelah menikmati rahmat-Nya sekian lama di dunia, lantas masih ingkar juga? Bukankah wajar jika tempatnya di neraka?
Setelah meyakini surga dan neraka, tentu kita berusaha keras menjaga diri. Kita tidak mungkin meyakini diri akan masuk surga atau terhindar dari neraka. Itulah misterinya. Mengapa ada misteri? Tentu supaya kita tidak lepas-lepasnya menjaga diri.
Hidayah adalah rahasia Allah. Ada yang dibesarkan oleh keluarga kyai, begitu lihat dollar langsung menggadaikan aqidahnya. Ada juga yang terbenam dalam kejahilan, namun menjelang akhir hayatnya merengkuh khusnul khatimah. Semoga kita semua kelak dikumpulkan di Jannah - Nya, Aamiin ...
motivasi - random
Langganan:
Postingan (Atom)






